Koma.id– Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026 itu diterbitkan setelah Tim 9 menerima pelimpahan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri dan merupakan sprindik keempat dalam rangkaian perkara yang juga mencakup kasus ASABRI, Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU penyebab blackout.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit surat perintah penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang, Kamis (23/7/2026), dikutip.
Kejagung menyebut pembentukan Tim 9 bertujuan menghindari konflik kepentingan dalam penyidikan. Sebagai tindak lanjut, penyidik memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS, serta menghadirkan ahli TPPU.
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, sementara satu saksi lainnya mangkir tanpa keterangan sehingga keduanya dijadwalkan dipanggil kembali pada 24 Juli 2026. Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan dengan melibatkan pemantauan dari KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, dan LPSK, serta terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri untuk mempercepat penanganan perkara.







