KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Setara Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk perluasan keterlibatan militer dalam urusan sipil yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi pertahanan negara.
Hendardi menilai, pengawasan maupun penegakan kepatuhan perpajakan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan instrumen administrasi dan hukum yang telah tersedia.
“Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak merupakan langkah yang keliru dan hanya menegaskan perluasan keterlibatan militer ke dalam urusan sipil yang sama sekali bukan menjadi tugas dan fungsi pertahanan negara,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, keterlibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus mengganggu prinsip supremasi sipil.
“Pengawasan, pembinaan, dan penegakan kepatuhan perpajakan adalah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya. Melibatkan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil dan menggerus esensi partisipasi warga dalam bernegara,” katanya.
Menurut Hendardi, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tidak seharusnya dibangun melalui pendekatan koersif dengan menghadirkan aparat militer di tengah masyarakat.
“Pajak merupakan partisipasi warga dan kewajiban kewargaan yang lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Negara tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pendekatan semacam itu justru berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
“Pendekatan semacam itu justru berpotensi merusak kepercayaan publik dan memperlemah legitimasi sistem perpajakan,” ujar Hendardi.
Lebih lanjut, Hendardi menyebut persoalan utama yang harus dibenahi pemerintah bukan sekadar tingkat kepatuhan masyarakat, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, kepatuhan pajak secara sukarela (voluntary tax compliance) akan tumbuh apabila masyarakat melihat adanya transparansi dan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan.
“Ketika pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, bebas dari korupsi, dan hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial yang berkualitas, maka kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya,” jelasnya.
Hendardi menilai persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah saat ini adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Ia menyoroti berbagai kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, perilaku pejabat negara yang dinilai problematik, serta kebijakan pembangunan yang disebutnya belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna (meaningful participation).
“Korupsi besar-besaran yang terus mengemuka ke publik, perilaku pejabat negara yang problematik dan menjadi sorotan publik, kebijakan pembangunan nasional yang mengabaikan keterlibatan warga dan mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation), nyata-nyata menurunkan kepercayaan publik untuk secara sukarela terlibat dalam membiayai pembangunan nasional,” tuturnya.
Menurut Hendardi, pemerintah seharusnya membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan dengan melibatkan aparat militer dalam urusan perpajakan.
“Pelibatan TNI dalam pengawasan pajak tersebut justru akan memperdalam ketidakpercayaan publik,” katanya.
Ia menilai pesan yang muncul dari kebijakan tersebut justru dapat menjadi kontraproduktif karena masyarakat akan menangkap kesan bahwa negara menggunakan pendekatan keamanan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Pesan yang akan diterima pembayar pajak, daripada memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelola negara justru menakut-nakuti warga negara untuk terlibat dalam pembiayaan pemerintahan negara,” ujar Hendardi.
Karena itu, Hendardi meminta pemerintah fokus memperbaiki integritas penyelenggaraan negara, memperkuat pemberantasan korupsi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Setiap upaya negara untuk menakut-nakuti rakyat agar membayar pajak merupakan langkah tidak tepat. Yang dibutuhkan saat ini memulihkan kepercayaan rakyat untuk secara sukarela terlibat dalam pembiayaan pembangunan negara untuk memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti warga negara dengan pelibatan Babinsa secara inkonstitusional,” pungkas Hendardi.












