Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak

Views
×

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak
Koalisi Masyarakat Sipil. (Foto/Istimewa)

Koma.id Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui pembangunan jejaring informasi sampai tingkat desa/kelurahan.

Sebelumnya, lewat SE-8/PJ/2026 , DJP membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kebijakan yang melibatkan TNI ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi dalam relasi antara masyarakat dan otoritas pajak,” demikian pernyataan koalisi tersebut yang diterima, Selasa (21/7/2026).

Koalisi sipil itu terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Koalisi sipil itu menjelaskan dalam sistem perpajakan self-assessment, negara berwenang melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. Namun, Koalisi menyatakan kewenangan itu harus dilaksanakan otoritas pajak dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki mandat jelas, prosedur terukur, mekanisme keberatan, serta pengawasan eksternal.

“Melibatkan Babinsa dalam rantai pengumpulan informasi perpajakan justru menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan,” ujarnya.

Koalisi itu juga menilai pelibatan personel TNI itu menunjukkan situasi negara saat ini yang mengelola rakyat dengan manifestasi politik ketakutan, hingga di tingkat administrasi wilayah paling bawah.

“Di tingkat desa, kehadiran Babinsa dalam urusan pajak merupakan bentuk manifestasi politik ketakutan yang di bangun negara kepada rakyat, terutama ditujukkan pada kelompok rentan, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, pekerja informal,” kata mereka.

“Dalam konteks demikian, warga dapat merasa dipantau bukan sebagai wajib pajak yang memiliki hak, melainkan sebagai objek pengawasan keamanan,” sambungnya.

Oleh karena itu mereka menilai situasi tersebut bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta upaya membangun kepercayaan publik terhadap administrasi perpajakan.

Koalisi juga menilai kebijakan ini berisiko melanggar prinsip kerahasiaan wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Ketika informasi tersebut dikumpulkan melalui jejaring aparat kewilayahan yang tidak berada dalam struktur DJP, risiko penyalahgunaan, kebocoran, stigmatisasi, dan tekanan sosial terhadap warga menjadi semakin besar,” kata koalisi itu.

Selain itu, Koalisi menyatakan bahwa secara hukum pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.

Koalisi menyatakan UU TNI menempatkan tugas pokok insitusi militer itu pada penegakan kedaulatan negara, pertahanan keutuhan wilayah, dan perlindungan bangsa dari ancaman terhadap negara.

Selain itu, pada UU TNI pun ditegaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dibatasi pada jenis tugas tertentu dan harus dijalankan berdasarkan kebijakan serta keputusan politik negara.

“Pengawasan kepatuhan pajak, pendataan aktivitas ekonomi warga, atau pemetaan potensi wajib pajak bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” ujarnya.

Atas dasar itu, koalisi sipil itu mendesak pemerintah–terutama DJP–mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan pajak.

Mereka juga mendesak pemerintah pusat dan DPR mengevaluasi menyeluruh kebijakan perpajakan yang melibatkan aparat pertahanan dan keamanan agar tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, dan kerahasiaan data wajib pajak.

“Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas terkait lainnya melakukan pemantauan atas potensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan ini,” katanya.

Selain itu, mereka mendesak DJP Kemenku DJP memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, proporsional, dan dapat diaudit, serta memastikan setiap kegiatan lapangan dilakukan oleh petugas yang berwenang dengan prosedur perlindungan hak warga.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.