Koma.id | Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menolak keras kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang pelibatan TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 yang memungkinkan keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pembangunan jejaring informasi hingga tingkat desa/kelurahan.
“Kebijakan ini berbahaya karena mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer, memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta berpotensi menimbulkan intimidasi,” demikian pernyataan bersama koalisi sipil, Selasa (21/07).
Koalisi sipil yang terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan AJI Indonesia menilai pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak menggeser pendekatan kepatuhan sukarela menjadi pendekatan keamanan.
Kritik terhadap kebijakan
- Manifestasi politik ketakutan: Kehadiran Babinsa di tingkat desa dinilai membangun rasa takut warga, terutama kelompok rentan seperti petani, nelayan, pekerja informal, dan pelaku usaha kecil.
- Risiko pelanggaran privasi: Informasi sensitif mengenai penghasilan, aset, dan transaksi warga berpotensi disalahgunakan jika dikumpulkan oleh aparat di luar struktur DJP.
- Tidak sesuai mandat TNI: UU TNI menegaskan tugas pokok militer adalah pertahanan negara, bukan pengawasan pajak.
Koalisi menilai kebijakan ini bertentangan dengan agenda reformasi TNI, prinsip supremasi sipil, serta perlindungan hak asasi manusia. Mereka mendesak pemerintah, khususnya DJP, untuk mencabut ketentuan tersebut dan memperkuat mekanisme pengawasan berbasis data yang sah, transparan, serta dapat diaudit.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi informasi, bukan pemeriksaan atau pemungutan pajak. “Ini merupakan SE internal DJP. Jadi tidak perlu dipolemikkan bahwa nanti petugas pajak melibatkan Babinsa untuk memungut pajak. Itu hanya koordinasi informasi,” kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta.








