KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyesalkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung.
Sikap tersebut disampaikan Dewan Pers melalui pernyataan resmi yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), sebagai respons atas ucapan Hotman kepada wartawan yang memicu kritik dari berbagai organisasi pers.
Komaruddin menegaskan, narasumber yang tidak sepakat atau tidak berkenan dengan pertanyaan wartawan tetap harus menyampaikannya secara santun dan beretika.
Rumail Abbas Kritik Prabowo Soal MBG: Yang Dipersoalkan Bukan Niat Baik, Tapi Dampak Kebijakannya
“Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” kata Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resminya.
Menurut Dewan Pers, kegiatan bertanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi, melakukan konfirmasi, serta menghadirkan pemberitaan yang berimbang kepada publik.
FORSIBER Desak Sjafrie Sjamsoeddin Klarifikasi Dugaan Campur Tangan Kasus Febrie Adriansyah
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati tugas wartawan yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, Komaruddin juga mengingatkan insan pers agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan Pers juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia untuk tetap profesional dengan mematuhi Undang-Undang Pers dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya,” demikian pernyataan Dewan Pers.
Pernyataan Dewan Pers menambah daftar organisasi yang mengecam ucapan Hotman Paris. Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), hingga Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) juga meminta Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kontroversi bermula saat Hotman memberikan konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026) setelah mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan. Ketika ditanya wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman menjawab dengan kalimat, “Lu punya otak enggak?”, kemudian disusul ucapan lain seperti meminta wartawan bertanya kepada “kakekmu”, mengatakan “shut up”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan serupa kepada Mabes Polri.
Rangkaian pernyataan tersebut memicu kritik luas dari komunitas pers karena dinilai merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Menyusul gelombang kecaman itu, Hotman Paris pada Senin (20/7/2026) akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.













