KOMA.ID, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang sedang dijalani mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo Hadi saat merespons pernyataan Hotman Paris yang sebelumnya menyebut kliennya merupakan sosok yang dibanggakan Presiden Prabowo dan mempertanyakan proses hukum yang dilakukan terhadap Febrie.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Prasetyo menegaskan seluruh proses penanganan perkara harus berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa dikaitkan dengan Presiden maupun pertimbangan politik. Ia juga membantah anggapan bahwa penyidik harus meminta izin Presiden sebelum melakukan pemeriksaan ataupun tindakan hukum terhadap seseorang.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan respons atas komentar Hotman Paris saat mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Ketika itu, Hotman menyebut Febrie sebagai salah satu kebanggaan Presiden Prabowo karena dinilai berhasil mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar selama menjabat sebagai Jampidsus.
Ia juga mempertanyakan mengapa proses hukum terhadap kliennya tidak diketahui atau tidak mendapat persetujuan Presiden.
Prasetyo menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku dan meminta agar nama Presiden tidak diseret ke dalam polemik perkara tersebut.













