Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

PP GPA: Narasi Hotman Paris Berpotensi Mengadu Domba Presiden dan Polri

Views
×

PP GPA: Narasi Hotman Paris Berpotensi Mengadu Domba Presiden dan Polri

Sebarkan artikel ini
Hotman Paris Dan Febrie Ardiansyah

Koma.id, Jakarta – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, menilai pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, terkait perlunya izin Presiden dalam proses hukum, tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Aminullah, pernyataan tersebut tidak memiliki landasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun ketentuan hukum acara pidana lainnya. Karena itu, ia mengingatkan agar narasi yang berkembang di ruang publik tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jangan membangun narasi yang tidak memiliki pijakan hukum. Pernyataan seperti itu hanya menciptakan kegaduhan dan membingungkan masyarakat,” ujar Aminullah dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Aminullah menjelaskan, kewenangan penyidik dalam melakukan penyitaan maupun tindakan hukum lainnya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan tidak bergantung pada persetujuan Presiden.

Ia menilai, narasi yang disampaikan Hotman Paris berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan untuk mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Jangan menggiring opini seakan-akan Presiden berada di balik setiap tindakan penyidik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aminullah menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses penegakan hukum. Menurutnya, siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus diproses secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa.

“Karena itu kami meminta aparat bertindak profesional dan objektif apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyampaikan pernyataan bahwa penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka semestinya dilakukan dengan izin Presiden. Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari sejumlah kalangan yang menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mensyaratkan persetujuan Presiden dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.