Koma.id, Jakarta – Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Roy Suryo atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator THMP, C. Suhadi SH MH bersama Dr. H. Eddy Ghazali SH MH mengatakan, majelis hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang tepat karena permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo hanya menguji sebagian objek perkara, sementara proses penyidikan harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Menurut mereka, surat perintah penyidikan (sprindik) tidak dapat dipisahkan dari laporan polisi yang menjadi dasar dimulainya penyidikan. Oleh karena itu, sprindik tidak bisa diperlakukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri dalam menguji sah atau tidaknya proses hukum.
“Sehingga dengan demikian putusan sudah tepat pertimbangan Hakim yang menolak praperadilan ini,” kata Suhadi dan Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
THMP juga menyoroti waktu pengajuan praperadilan yang dilakukan Roy Suryo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, pertimbangan hakim mengenai hal tersebut menarik karena memberi kesan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menunda proses persidangan pokok perkara.
Selain itu, THMP menilai hakim telah tepat menyatakan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo sah secara hukum. Mereka menegaskan penyidik telah bekerja sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.
“Untuk itu kami ucapkan selamat kepada Hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini, juga kepada penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini, yang sudah bersinergi dalam rangka menjabarkan kedudukan hukum perkara Roy Suryo itu tidak dapat dilakukan praperadilan,” ujar Suhadi.
Dalam kesempatan yang sama, THMP turut menanggapi eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara terpisah. Menurut mereka, keberatan yang disampaikan lebih banyak menyentuh pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan melalui mekanisme eksepsi.
“Sehingga dalam masalah ini, eksepsi yang dilakukan Dokter Tifa, menurut kami, dari bantahan dalam eksepsi itu jelas terlihat hanya upaya mengulur-ulur waktu saja, karena alasannya tidak argumentatif dan tidak jelas,” kata Suhadi.
THMP memperkirakan perkara Roy Suryo maupun Dokter Tifa akan segera memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, kedua terdakwa diminta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan tanpa mencari alasan untuk menunda persidangan.
“Jadi jangan mencari-cari alasan lagi, kalau enggak mau dibilang takut,” tandasnya.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, THMP meyakini perkara Roy Suryo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, perkara Dokter Tifa saat ini telah memasuki tahap tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim.













