Koma.id, Jakarta – Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Homaidi, menilai pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya harus mendapat izin Presiden, merupakan pernyataan yang tidak berdasar secara hukum dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurut Edi, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penyidik berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena itu, tidak terdapat ketentuan yang mengharuskan adanya persetujuan Presiden dalam proses penetapan tersangka.
“Ini upaya menggiring opini bahwa kasus ini adalah kriminalisasi terhadap orang dekat Presiden. Padahal, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Edi Homaidi menegaskan pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat dan mengingatkan agar tidak ada upaya menghambat pemberantasan korupsi melalui narasi yang tidak memiliki dasar hukum.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Jangan ada upaya menggagalkan pemberantasan korupsi dengan dalih izin presiden atau kriminalisasi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum,” pungkas Edi.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri seharusnya meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Ia juga menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp430 triliun.
Pernyataan tersebut mendapat bantahan dari sejumlah pihak. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak ada mekanisme hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden, baik untuk melakukan penggeledahan maupun menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Saya rasa enggak ada mekanisme saat masih proses pemeriksaan harus seizin presiden,” ujar Prasetyo.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Hotman Paris. Ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus kekebalan jaksa dalam perkara pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi.
Istana Kepresidenan juga meminta agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menegaskan seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi menyatakan Presiden Prabowo memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi dan tidak pernah memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang tersangkut persoalan hukum.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 setelah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli serta mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sejumlah perkara, di antaranya proyek batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Perkara itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) serta membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior untuk menangani perkara tersebut.













