KOMA.ID, JAKARTA – Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) mendesak Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin. Desakan itu disampaikan menyusul polemik penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta belum dieksekusinya terpidana Silfester Matutina meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (16/7/2026), Hamdi Putra dari FORSIBER menilai evaluasi terhadap Jaksa Agung diperlukan untuk memulihkan kredibilitas Kejaksaan Agung sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Seskab Teddy Indra Wijaya: Beasiswa Garuda Disiapkan untuk Cetak Pemimpin Masa Depan Indonesia
“Presiden Prabowo Subianto didesak mempertimbangkan penggantian Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyelamatkan kredibilitas Kejaksaan Agung dan memulihkan kepercayaan publik nasional maupun internasional,” kata Hamdi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pembuktian pidana terhadap Jaksa Agung maupun mendahului proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Namun, yang menjadi sorotan adalah kemampuan pimpinan tertinggi Kejaksaan dalam menjaga independensi penegakan hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta kepercayaan terhadap institusi yang dipimpinnya.
Hamdi menilai Kejaksaan menghadapi dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, putusan Mahkamah Agung terhadap Silfester Matutina yang telah inkrah sejak 2019 belum juga dieksekusi. Di sisi lain, Kejaksaan kini menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat internalnya sendiri.
Yuenchi Arwindi Bantah Jadi Ani-ani Febrie Bekas Jampidsus, Siap Lapor Polisi Penyebar Hoaks
“Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi orang luar yang telah berstatus terpidana, tetapi kini meminta publik mempercayainya menyidik orang dalam yang selama bertahun-tahun memimpin bidang pidana khusus dan berada langsung di bawah Jaksa Agung,” ujarnya.
Selain itu, Hamdi mempertanyakan kejelasan mekanisme hukum setelah Polri menyerahkan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, pemerintah belum memberikan penjelasan utuh mengenai hubungan antara penyidikan yang dilakukan Polri dengan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan.
Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai status penyidikan Polri, dasar hukum penyerahan perkara, status alat bukti, hingga mekanisme adopsi hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan kepolisian.
Tak hanya itu, Hamdi menilai pemerintah juga perlu menjelaskan dasar pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah. Menurutnya, publik berhak mengetahui alasan, dasar hukum, hingga pihak yang mengajukan permintaan pengamanan tersebut.
Di sisi lain, FORSIBER menyoroti data percakapan digital yang disebut menunjukkan tingginya sentimen negatif terhadap Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut.
Hamdi mengutip data Drone Emprit yang mencatat terdapat 85.951 percakapan di media sosial terkait kasus tersebut, dengan sekitar 70 persen di antaranya bernada negatif. Sementara di media daring, dari 12.898 pemberitaan dan percakapan yang dianalisis, sentimen negatif juga mencapai sekitar 70 persen.
“Angka ini bukan hasil survei nasional dan mentions tidak dapat disamakan dengan jumlah warga. Namun volumenya membuktikan bahwa keraguan terhadap objektivitas Kejaksaan bukan karangan segelintir elite,” katanya.
Hamdi juga menilai kasus tersebut telah menjadi perhatian media internasional. Ia menyebut sejumlah media asing, seperti Reuters, Al Jazeera, Bloomberg, hingga Taipei Times, telah memberitakan perkembangan perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah, termasuk penyitaan uang dalam berbagai mata uang dan emas seberat 74 kilogram.
Meski demikian, ia menegaskan sorotan internasional tersebut belum dapat dijadikan dasar bahwa telah terjadi dampak langsung terhadap investasi atau peringkat Indonesia. Namun, menurutnya, perkara tersebut berpotensi memengaruhi persepsi dunia terhadap kepastian hukum dan independensi penegakan hukum di Indonesia.
“Untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan dan kehormatan Indonesia sebagai negara hukum, Presiden Prabowo harus mempertimbangkan penggantian Jaksa Agung sebelum hukum terlihat benar-benar berhenti di depan pintu kekuasaan,” tegas Hamdi.
Dalam pernyataannya, FORSIBER juga mendorong pemerintah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengaudit alasan belum dieksekusinya putusan terhadap Silfester Matutina, membuka dasar hukum penyerahan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan, menjelaskan status pengamanan TNI, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pergantian diperlukan untuk menciptakan jarak etik, memutus beban hubungan atasan-bawahan, dan memberi kesempatan kepada kepemimpinan baru melakukan audit tanpa bayang-bayang loyalitas korps,” pungkasnya.













