Koma.id – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia memastikan akan bertemu dengan pimpinan DPR RI pada pekan depan untuk membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal penyusunan regulasi yang dinilai akan berdampak langsung terhadap hak-hak pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya tetap mengedepankan dialog dalam memperjuangkan aspirasi buruh. Menurutnya, pertemuan dengan DPR tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar menyerahkan dokumen usulan.
“Kami ingin dialog yang substansial. Jangan hanya menerima naskah usulan, tetapi juga membahas secara mendalam poin-poin yang menjadi perhatian buruh,” kata Andi Gani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, pertemuan tersebut akan dihadiri seluruh pimpinan konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Dengan demikian, seluruh aspirasi pekerja dari berbagai sektor dapat disampaikan secara terbuka kepada DPR.
Menurut Andi Gani, revisi UU Ketenagakerjaan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Karena itu, keterlibatan serikat buruh dalam proses pembahasan dinilai menjadi hal yang penting.
Koalisi juga berharap DPR membuka ruang partisipasi publik secara luas selama proses pembahasan revisi undang-undang berlangsung. Menurut mereka, pembentukan regulasi ketenagakerjaan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPR saat ini masih menyusun substansi perubahan dengan melibatkan berbagai pihak.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan hingga regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan perlindungan, kepastian kerja, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.







