Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Polhukam

IPW Kecewa Kasus Febrie Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Views
×

IPW Kecewa Kasus Febrie Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini
IPW Kecewa Kasus Febrie Diserahkan ke Kejaksaan Agung
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto/Istimewa)

KOMA.ID, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mempertanyakan alasan Polri apabila benar melimpahkan penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut justru menimbulkan tanda tanya di tengah perhatian publik terhadap perkara yang sedang diusut.

Sugeng mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi menurut saya, ini satu proses yang sudah tepat ya. Akan tetapi yang sangat saya sayangkan, apabila informasi ini benar, saya mendengar bahwa Joint Committee ini menyerahkan proses penyidikan perkara ini justru kepada Kejaksaan Agung,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Sugeng, apabila informasi mengenai pelimpahan perkara tersebut benar, Polri perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar dan pertimbangan hukumnya.

“Ini adalah pengkhianatan kepada rakyat yang mengawal kasus ini, kasus penegakan hukum ini. Karena penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan Agung, sama saja menyerahkan seorang pelaku kejahatan kepada gengnya sendiri,” ujarnya.

Sugeng juga menyoroti sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilainya belum memberikan penjelasan kepada publik di tengah berkembangnya kasus tersebut.

“Jaksa Agung tidak ada sepatah kata pun yang keluar ketika kondisi krusial ini terjadi. Dikaitkan dengan posisi Febrie yang kuat di Kejaksaan Agung, saya pikir Jaksa Agung juga takut pada Febrie ya. Atau juga harus didalami bagaimana relasi antara Febrie dengan Jaksa Agung,” katanya.

Meski demikian, IPW mengapresiasi keputusan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Menurut Sugeng, langkah tersebut setidaknya menghilangkan potensi persoalan kelembagaan antara Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami tetap apresiasi Febrie yang telah menyatakan pengunduran diri. Dengan pengunduran dirinya ini, artinya tidak ada problem kelembagaan antara polisi dengan jaksa. Oleh karenanya menjadi masalah mengapa kemudian polisi menyerahkan penuntutan kepada jaksa kalau ini benar. Apakah ada pembicaraan politik tingkat tinggi?,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap apabila perkara tersebut benar-benar dialihkan dari Polri.

“Presiden harus menyatakan sikap bahwa perkara ini harus diserahkan kepada KPK. Presiden Prabowo yang begitu garang, yang katanya mau mengejar pelaku korupsi sampai Antartika, enggak perlu ke Antartika. Sekarang Presiden Prabowo cukup mengatakan kasus Febrie Ardiansyah diserahkan kepada KPK,” katanya.

Menurut Sugeng, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lebih tepat menangani perkara tersebut karena dianggap berada pada posisi yang lebih independen dan tidak memiliki potensi konflik kepentingan.

Ia menambahkan, IPW yang mengaku telah mengawal perkara tersebut sejak 2025 merasa kecewa apabila proses penyidikan benar-benar dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Kami sebagai pelapor, sebagai yang mengawal kasus ini sejak Juni 2025, kemudian juga terkait kasus Feri Boboho, merasa kami dibelakangi, merasa kami dikhianati dengan penyerahan kasus ini kepada Kejaksaan. Karena kami tidak percaya bahwa kasus ini akan berjalan secara fairness, karena kekuatan Febrie yang besar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto telah melimpahkan tiga kasus yang mereka tangani, yakni soal DMO Batu Bara, kasus PT ASABRI, dan kasus hukum di PT Krakatau Steel.

Di mana dari tiga kasus tersebut, ada dua nama yang baru saja diumumkan sebagai tersangka, yakni Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.