Koma.id– Dua mahasiswa Fakultas Hukum, Adi Haryanto dan Muhammad Rizki, mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menilai aturan tersebut belum mengatur larangan ketua umum partai politik merangkap jabatan publik sehingga dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan konsentrasi kekuasaan.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 257/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (10/7). Dalam persidangan, para pemohon menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Partai Politik saat ini hanya mengatur larangan pendiri dan pengurus partai menjadi anggota partai lain, namun tidak mengatur pembatasan rangkap jabatan bagi ketua umum partai yang sekaligus menduduki jabatan publik.
Dalam argumentasinya, Adi Haryanto mencontohkan sejumlah ketua umum partai politik yang saat ini juga menjabat sebagai pejabat negara, di antaranya Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional.
Menurut pemohon, tidak adanya pembatasan dalam undang-undang membuka ruang terjadinya konflik kepentingan karena kepentingan partai politik berpotensi beririsan dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan politik dan pemerintahan pada satu orang sekaligus mendorong praktik oligarki politik,” tutur dia.
Menurut pemohon, tidak adanya pembatasan dalam undang-undang membuka ruang terjadinya konflik kepentingan karena kepentingan partai politik berpotensi beririsan dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan yang seharusnya ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Para pemohon juga berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan serta kesempatan yang sama untuk memperoleh jabatan dalam pemerintahan.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon memperbaiki permohonan sesuai masukan majelis hakim. Mahkamah memberikan waktu hingga 22 Juli 2026 pukul 12.00 WIB untuk menyerahkan berkas perbaikan sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Permohonan ini menambah daftar gugatan terkait rangkap jabatan pejabat publik dan pengurus partai politik. Sebelumnya, pada 2025, empat mahasiswa juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 23 huruf c Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan alasan ketentuan tersebut dinilai membuka ruang bagi menteri untuk tetap menjadi pengurus partai politik sehingga berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik dan prinsip demokrasi.







