Koma.id | Jakarta – Pemerintah bersama serikat pekerja dan pengusaha tengah menuntaskan pembahasan revisi aturan outsourcing. Proses finalisasi regulasi ini ditargetkan selesai pada Juli 2026, sebagaimana disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Iqbal menegaskan bahwa aturan baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menjaga fleksibilitas bagi dunia usaha.
“Finalisasi aturan outsourcing ditargetkan rampung bulan Juli ini. Kami ingin ada keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kebutuhan industri,” ujarnya.
Revisi aturan outsourcing ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan terkait praktik tenaga kerja kontrak yang dinilai merugikan pekerja. Pemerintah berkomitmen memperbaiki regulasi agar tidak menimbulkan ketidakadilan, sekaligus tetap mendukung iklim investasi.
Poin penting revisi aturan outsourcing:
Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi dan TPPU, FORMATIK: Jangan Ada yang Kebal Hukum
- Kepastian kontrak kerja: durasi dan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing akan diperjelas.
- Perlindungan hak pekerja: termasuk jaminan sosial, pesangon, dan hak cuti.
- Keseimbangan dengan dunia usaha: aturan tetap memberi ruang fleksibilitas bagi perusahaan.
- Target rampung Juli 2026: finalisasi regulasi diharapkan selesai sesuai jadwal.
Dengan revisi ini, pemerintah berharap tercipta sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan. Serikat pekerja menekankan pentingnya pengawasan ketat agar aturan tidak hanya berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar diterapkan di lapangan.








