Koma.id | Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang minyak goreng sawit kemasan. Aturan baru ini ditetapkan pada 29 Juni 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap fluktuasi harga crude palm oil (CPO), implementasi mandatori biodiesel B50, serta kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, menyatakan perubahan regulasi dilakukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar domestik.
“Kami menambahkan norma kewajiban produsen memasok minyak goreng kemasan untuk konsumsi rumah tangga. Jadi apapun dinamika pasar luar negeri, produsen wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah.
Salah satu poin utama dalam aturan baru adalah Pasal 4A yang mewajibkan produsen tidak hanya menyediakan Minyakita, tetapi juga minyak goreng premium dan second brand untuk pasar domestik. Pemerintah menegaskan pasokan minyak goreng rumah tangga harus tetap terjaga meski harga ekspor lebih menarik.
Kemendag juga menambahkan ketentuan sanksi dalam Pasal 30A bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
“Apabila kewajiban tidak dipenuhi, kami akan melakukan sanksi-sanksi sesuai aturan,” tegas Bambang.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa minyak goreng merupakan kebutuhan pokok dengan konsumsi nasional mencapai 263.000 ton per bulan atau sekitar 3,15 juta ton per tahun. Pemerintah menilai keberadaan Minyak Goreng Rakyat (MGR) atau Minyakita selama ini efektif menahan harga, namun ketersediaannya masih berfluktuasi mengikuti dinamika ekspor.
Dengan aturan baru, pemerintah berharap pasokan minyak goreng kemasan lebih stabil, harga terkendali, dan inflasi dapat ditekan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi antisipasi terhadap dampak implementasi program biodiesel B50 yang berpotensi meningkatkan permintaan CPO.








