Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahHukumNasional

Polri Usut Korupsi Batu Bara Diduga Ganggu Pasokan Energi Nasional

Views
×

Polri Usut Korupsi Batu Bara Diduga Ganggu Pasokan Energi Nasional

Sebarkan artikel ini
Batubara

Koma.id | Jakarta – Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) resmi meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Kasus ini diduga kuat berkontribusi terhadap pemadaman listrik bergilir di berbagai wilayah Indonesia.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan, peningkatan status dilakukan pada 4 Juli 2026 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor.

Silakan gulirkan ke bawah

“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengungkap modus operandi yang digunakan. Menurutnya, terdapat praktik manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.

“Modus yang kami temukan di antaranya terkait dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan, serta manipulasi kuantitas pasokan,” jelas De Deo.

Penyimpangan tersebut berdampak pada pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Polri menilai praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu gangguan pasokan listrik.

“Perbuatan tersebut kami duga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap blackout di sejumlah wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek,” tambahnya.

Konpers Kortas Tipikor Polri Ondangdetikcom 1783336295765 169

Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 5 triliun, mencakup kerugian langsung maupun dampak ekonomi dari pemadaman listrik. Nilai pasti masih menunggu audit investigasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pengadaan energi strategis. Dugaan korupsi yang berdampak langsung pada pasokan listrik nasional menjadi perhatian publik, mengingat listrik merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat dan industri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.