Koma.id | Jakarta – Polisi mengungkap tiga dari tujuh tersangka kasus penyekapan karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, menyebut ketiganya berinisial MML, AYL, dan CML.
“Ada beberapa yang berhubungan keluarga, yaitu saudara MML, saudara AYL, dan saudari CML. Namun, kepemilikan toko Mau Print itu adalah milik saudara MML,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (03/07).
Peran Tersangka
- MML, pemilik percetakan, disebut sebagai otak penyekapan sekaligus pencetus ide pemasungan dan permintaan tebusan.
- AI alias Alex, melakukan penganiayaan terhadap korban dan menghubungi keluarga untuk menagih uang Rp50 juta per orang.
- S, merantai kaki korban serta ikut menagih uang tebusan.
- AYL, mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang tidak diberikan.
- NHJ, merakit alat pasung untuk penyekapan.
- CML, bertugas mengawasi jalannya penyekapan.
- I, menerima uang transferan Rp50 juta dari keluarga korban.
TNI Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi MBG
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 26 Juni 2026. Tiga korban berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, kaki diborgol dengan rantai besi dan baja. Mereka disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat cetak senilai Rp250 juta.
Ketujuh tersangka dijerat pasal pemerasan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan pengancaman sebagaimana Pasal 482, Pasal 466, dan Pasal 471 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.








