Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

Kejagung Ajukan Banding Vonis Nadiem Makarim

Views
×

Kejagung Ajukan Banding Vonis Nadiem Makarim

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Terpidana kasus korupsi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.

Koma.id Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim penuntut umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan pada hari ini tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Anang mengatakan salah satu pertimbangan dalam memori banding tersebut ialah status penahanan rumah yang dijalani Nadiem. Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana 10 tahun penjara kepada Nadiem. Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Selain pidana penjara, Nadiem Makarim dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.

Nadiem juga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan upaya hukum itu ditempuh untuk memperjuangkan kebenaran serta membela diri atas putusan yang dijatuhkan pengadilan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.