Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Pajak E-Commerce Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ini Penjual yang Kena Potongan

Views
×

Pajak E-Commerce Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ini Penjual yang Kena Potongan

Sebarkan artikel ini
Core Tax System Mundur, Rampung di Akhir 2024
Ilustrasi Kebijakan pajak e-commerce atau perdagangan elektronik. (Foto / Istimewa)

Koma.id Pemerintah resmi mulai memberlakukan mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak agar lebih sederhana, otomatis, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Sebelumnya, pedagang menghitung dan menyetor sendiri kewajiban pajaknya. Kini, marketplace yang ditunjuk pemerintah akan memotong pajak secara otomatis dari transaksi yang memenuhi ketentuan.

Silakan gulirkan ke bawah

Marketplace yang berpotensi menjadi pemungut pajak antara lain platform e-commerce besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak, setelah memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh pemerintah.

Siapa yang dikenai pajak?

Pemungutan PPh Pasal 22 dikenakan kepada pedagang online yang memiliki peredaran bruto (omzet) lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto yang diperoleh melalui marketplace.

Sementara itu, pedagang orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun tidak akan dipungut pajak, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta, sejumlah transaksi juga dikecualikan dari pemungutan oleh marketplace, antara lain penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas batangan dan perhiasan, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Bukan pajak ganda

Kementerian Keuangan memastikan kebijakan tersebut tidak menyebabkan pedagang membayar pajak dua kali. Pajak yang dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan dan dapat dikreditkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan perpajakan.

Pemerintah menyatakan penerapan mekanisme baru ini bertujuan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline, menyederhanakan administrasi perpajakan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.