Koma.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp756 miliar melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan laporan dalam upacara puncak HUT Bhayangkara ke-80 yang digelar di Lapangan Mako Korps Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026).
Kapolri menjelaskan, selama enam bulan pertama tahun 2026, Polri telah menangani 464 kasus pidana di sektor energi, dengan menetapkan 594 orang sebagai tersangka.
“Dengan estimasi penyelamatan kerugian keuangan negara lebih dari Rp756 miliar,” ujar Jenderal Sigit.
Selain menetapkan ratusan tersangka, Polri juga menyita berbagai barang bukti hasil tindak pidana di sektor migas. Barang bukti tersebut meliputi 669.000 liter solar, 80.000 liter Pertalite, serta sekitar 30.000 tabung LPG berbagai ukuran.
Kapolri mengatakan, salah satu perkara yang menjadi perhatian sepanjang semester pertama 2026 adalah pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter biosolar bersubsidi.
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu kapal tanker, dua unit kapal Self-Propelled Oil Barge (SPOB), serta tujuh unit truk transporter yang digunakan dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi tersebut.
“Salah satu kasus menonjol yang berhasil kami ungkap yaitu penyalahgunaan pengangkutan 120.000 liter bio solar bersubsidi dengan barang bukti berupa satu kapal tanker, dua unit kapal SPOB, dan tujuh truk transporter,” kata Kapolri.
Kapolri menegaskan pengungkapan berbagai kasus di sektor migas merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum, menjaga ketahanan energi nasional, serta mencegah kebocoran penerimaan negara akibat penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi.













