Koma.id– Komisi I DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber bersama pemerintah dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (29/6/2026). Seluruh delapan fraksi di Komisi I menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat Panitia Kerja (Panja).
Meski demikian, sejak pembahasan perdana, sejumlah anggota DPR mengingatkan agar proses penyusunan beleid tersebut tidak dilakukan secara terburu-buru. Legislator menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam substansi RUU yang perlu dikaji secara komprehensif sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi pijakan utama dalam tata kelola keamanan siber nasional. Oleh karena itu, menurutnya, setiap pasal harus disusun secara cermat agar mampu menjawab tantangan ancaman siber yang terus berkembang.
“Ini barang baru. Barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali,” kata Utut dalam rapat kerja bersama pemerintah hari ini.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, praktisi keamanan siber, pelaku industri digital, hingga lembaga terkait yang memiliki pengalaman dalam penerapan standar keamanan siber internasional. Masukan dari para ahli dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika ancaman digital.
SETARA Ingatkan Sekolah Rakyat Bukan Barak Militer dan Jangan Normalisasi Multifungsi TNI
“Kami berharap pemerintah membentuk tim yang kuat dan rajin karena membuat undang-undang seperti ini tidak mudah,” kata Utut.







