Koma.id – Pemerintah bersama DPR resmi menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), serta Kementerian Sekretariat Negara di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Tahap selanjutnya, Komisi I DPR akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas secara lebih terperinci materi yang diatur dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
Propam Proses Oknum Polisi Diduga Hilangkan Barang Bukti, Kapolres Sergai Tegaskan Tak Ada Toleransi
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengatakan RUU KKS dirancang untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional melalui pendekatan yang menyeluruh.
“Diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kemajuan peradaban bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan nasional,” kata Eddy.
Menurut Eddy, perkembangan ancaman siber menuntut hadirnya regulasi yang mampu menjadi dasar penyelenggaraan keamanan siber secara nasional.
“Untuk menghadapi ancaman dan kejahatan siber, diperlukan legislasi dengan pendekatan komprehensif, transformatif, sebagai dasar penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional,” sambungnya.
Dalam rapat kerja tersebut, pemerintah menjelaskan sedikitnya 10 substansi utama yang akan diatur dalam RUU KKS, yaitu:
- Penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi dan infrastruktur informasi kritikal, termasuk kewajiban penyelenggara untuk melindungi sistem yang dimiliki, dikelola, atau dioperasikan.
- Penyelenggaraan ketahanan siber melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, teknologi, dan proses bisnis.
- Kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber antarnegara.
- Penguatan peran pemerintah, mulai dari penyusunan standar dan kebijakan nasional, peningkatan kompetensi SDM, pengembangan industri keamanan siber nasional, pemberian penghargaan kepada penyelenggara infrastruktur yang memenuhi standar keamanan, hingga pemantauan anomali lalu lintas internet.
- Pelaksanaan audit teknis sebagai proses pemeriksaan, penelusuran, dan pengumpulan fakta terhadap suatu insiden siber.
- Partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Pengaturan sumber pendanaan bagi penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber.
- Ketentuan pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan siber.
- Pengenaan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang.
- Ketentuan pidana untuk mengatur tindak pidana inti (core crime) di bidang siber yang belum diatur atau belum diatur secara lengkap dalam peraturan perundang-undangan lain.
Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi salah satu langkah pemerintah dan DPR dalam memperkuat sistem perlindungan ruang digital nasional. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam menghadapi ancaman serangan siber yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga, pelaku industri, dan masyarakat.
Setelah Panja dibentuk, pembahasan RUU KKS akan memasuki tahap penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan pendalaman substansi sebelum dibawa ke tingkat pembahasan berikutnya sesuai mekanisme legislasi di DPR.







