Koma.id | Jakarta – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memaparkan sejumlah langkah mitigasi yang tengah ditempuh pemerintah bersama serikat buruh untuk menekan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri.
Iqbal menyebut ancaman PHK masih membayangi akibat perlambatan ekonomi global, melemahnya daya beli masyarakat, tingginya harga gas industri, hingga relokasi produksi perusahaan multinasional ke luar negeri.
“Ancaman PHK memang masih ada di depan mata. Tetapi pemerintah bersama serikat buruh tidak tinggal diam. Kami memilih turun langsung ke lapangan untuk melakukan mitigasi agar PHK dapat dicegah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).
Iqbal menegaskan pendekatan langsung ke perusahaan atau turun ke bawah (turba) lebih efektif dibanding hanya menerima laporan. Dalam beberapa pekan terakhir, ia mengunjungi sejumlah perusahaan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. Pada Senin (29/06), ia dijadwalkan melakukan kunjungan ke Kabupaten Tangerang.
Salah satu hasil turba adalah berkurangnya rencana relokasi produksi di PT JAI Pasuruan dan PT SAI Mojokerto, bagian dari Grup Yazaki. Semula perusahaan berencana memindahkan 50 persen lini produksi ke Vietnam, namun setelah dialog dengan serikat pekerja, relokasi menyusut menjadi tiga hingga lima lini produksi.
Pemerintah juga mendorong penurunan harga gas industri non-subsidi untuk sektor keramik, granit, dan tekstil agar perusahaan tetap kompetitif.
“Penurunan harga gas industri merupakan salah satu langkah konkret pemerintah untuk mencegah gelombang PHK,” kata Iqbal.
Untuk kasus PT Pakerin di Mojokerto, PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja diperkirakan tidak dapat dihindari. Namun pemerintah mengupayakan agar dana hasil likuidasi di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat digunakan membayar pesangon sekaligus menjadi modal agar perusahaan bisa kembali beroperasi.
Di sisi regulasi, Iqbal memastikan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya akan rampung pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Pemerintah mengusulkan agar outsourcing hanya diperbolehkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang: cleaning service, petugas keamanan, pengemudi, dan katering.
Untuk sektor tertentu di BUMN, penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja tetap dimungkinkan dengan syarat pekerja memperoleh perlindungan penuh, mulai dari hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial, hingga hak pesangon.
“Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja,” tegasnya.
Iqbal juga mengusulkan agar manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan tunjangan hari raya (THR) dibebaskan dari pajak. Menurutnya, manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.
“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujarnya.
Usulan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.








