Koma.id | Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara melakukan pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah perusahaan perkebunan di Kabupaten Konawe Selatan. Kegiatan ini dipimpin Sekretaris Satgas Pusat Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, BJP Hermawan, S.I.K., M.M., dengan pendampingan tim gabungan Subdit I Indagsi dan Subdit IV Tipidter, serta Polres Konawe Selatan.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Pertanian RI Nomor B-134/RC.020/M/06/2026 tentang Pantauan Harga TBS. Tiga perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan adalah PT Merbaujaya Indahraya, PT Karya Alam Perdana (KAP), dan PT Bintang Nusa Pertiwi (BNP).
Dir Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol. Dodi Ruyatman menjelaskan, tim melakukan pengecekan legalitas usaha, mekanisme pembelian TBS, serta memastikan harga pembelian sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adang Daradjatun: Pengungkapan Jaringan Judol Internasional Bukti Komitmen Bareskrim Polri
“Apabila perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin,” tegasnya.
Hasil pengawasan menunjukkan PT Merbaujaya Indahraya membeli TBS dengan harga di atas acuan pemerintah berdasarkan analisa rendemen. PT Karya Alam Perdana juga mengikuti harga acuan yang ditetapkan pemerintah. Sementara PT Bintang Nusa Pertiwi tidak membeli langsung dari petani karena tidak memiliki pabrik kelapa sawit, melainkan menjual hasil panen ke PKS mitra.

Kombes Dodi menambahkan, sejak pengawasan dilakukan, seluruh pabrik kelapa sawit di Sultra mulai mengikuti harga acuan pemerintah sebagai bentuk komitmen melindungi petani. Meski demikian, proses pendalaman masih berlanjut. Penyidik Ditreskrimsus akan mengundang seluruh perusahaan untuk memberikan klarifikasi tertulis terkait legalitas usaha, sistem grading TBS, pola kemitraan, serta data pembelian periode April–Juni 2026.
“Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga TBS yang berlaku serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak petani kelapa sawit di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Pengawasan harga TBS ini memiliki relevansi langsung dengan kebijakan pemerintah terkait implementasi biodiesel B50 yang akan berlaku nasional mulai 1 Juli 2026. Program B50 membutuhkan pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbahan baku minyak sawit dalam jumlah besar. Dengan harga TBS yang sesuai acuan, petani sawit diharapkan memperoleh kepastian pendapatan, sementara pemerintah dapat menjamin ketersediaan bahan baku biodiesel.
Kebijakan B50 sendiri ditargetkan menekan impor solar hingga nol pada 2026, sekaligus memperkuat serapan sawit domestik. Konsistensi harga TBS menjadi faktor penting agar rantai pasok biodiesel berjalan lancar dan mendukung ketahanan energi nasional.







