Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaDaerahNasional

IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok

Views
×

IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok

Sebarkan artikel ini
Ketum Ijti Herik Kurniawan

Koma.id | Depok – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, mengecam keras tindakan manajemen Apartemen Saladin Mansion, Depok, yang melarang awak media melakukan peliputan kasus penemuan pria tewas di lantai P6 gedung tersebut pada Jumat (26/06).

Herik menegaskan, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Bila ada pihak yang menghalang-halangi kerja jurnalistik, maka dia melanggar Undang-Undang Pers dan harus dikenai pasal yang membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.

Menurut Herik, akses informasi yang komprehensif sangat penting agar publik tidak terjebak dalam disinformasi.

“Kalau ada upaya menghalang-halangi, itu bahaya. Publik bisa salah persepsi. Yang baik adalah memberikan informasi utuh sehingga masyarakat memahami peristiwa secara jelas,” tegasnya.

Peristiwa bermula saat sejumlah jurnalis hendak meliput penemuan jasad seorang pria di lantai P6 Apartemen Saladin Mansion. Namun, pihak manajemen apartemen melarang pengambilan gambar dan meminta wartawan meninggalkan lokasi. Bahkan, seorang wanita yang mengaku sebagai manajemen apartemen memvideokan awak media dan meminta hasil liputan dihapus dengan alasan tidak memiliki izin, meski jurnalis telah menunjukkan kartu identitas pers.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. “Kronologinya menyusul,” singkatnya. Jasad korban telah dievakuasi ke rumah sakit untuk penyelidikan lebih lanjut.

Herik berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di tempat lain.

“Kami mengecam semua tindakan yang menghalangi kerja jurnalis. Semua pihak harus memberi ruang besar bagi publik agar informasi yang beredar tidak menimbulkan salah persepsi,” pungkasnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.