Koma.id | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer). Aturan ini ditetapkan pada 4 Juni 2026 dan diumumkan kepada publik pada Rabu (24/06).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi konsumen dari informasi menyesatkan.
“POJK ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan,” ujarnya.
POJK tersebut mendefinisikan finfluencer sebagai pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait produk atau layanan keuangan, baik secara daring maupun luring. Aktivitas yang diatur mencakup:
- Edukasi keuangan
- Pemasaran produk/layanan
- Pemberian rekomendasi
Dalam kegiatan pemasaran, PUJK wajib bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan finfluencer. Sementara untuk rekomendasi produk pasar modal, finfluencer diwajibkan memiliki izin penasihat investasi. Untuk rekomendasi aset digital, mereka harus memiliki sertifikasi kompetensi di sektor jasa keuangan.
Aturan ini mewajibkan finfluencer:
- Mengungkap kepentingan ekonomis dari kerja sama dengan PUJK atau keuntungan dari konsumen.
- Mencantumkan pernyataan risiko pada produk berisiko tinggi seperti pinjaman daring (peer-to-peer lending) dan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).
- Memberikan disclaimer bahwa keputusan keuangan tetap harus dianalisis secara pribadi oleh konsumen.
Jika terjadi pelanggaran, OJK dapat memberikan perintah tertulis, melakukan pembinaan, hingga mengajukan permohonan pemutusan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sanksi tersebut mencakup pemblokiran akun, penghapusan konten, atau penutupan akses media elektronik.
“Apabila konten mengandung unsur penipuan atau promosi aktivitas ilegal, OJK dapat langsung mengajukan permohonan pemutusan akses tanpa didahului tindakan pembinaan,” tegas OJK dalam siaran resminya.
POJK ini tidak berlaku bagi tenaga profesional di luar sektor jasa keuangan yang tunduk pada kode etik profesi, seperti wartawan dan tenaga pendidik, serta otoritas resmi seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.








