Koma.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilakan pihak kejaksaan menjelaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa setelah keduanya dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sigit menegaskan bahwa kepolisian telah menjalankan seluruh prosedur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum.
“Silakan ditanyakan kepada kejaksaan,” kata Sigit saat dimintai tanggapan mengenai keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah proses pelimpahan perkara, dikutip Selasa (23/6/2026).
Menurut Kapolri, setelah perkara memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, kewenangan penahanan berada di tangan kejaksaan sebagai institusi yang menangani proses penuntutan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Pada Jumat (19/6/2026), penyidik melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun setelah proses tahap II selesai, jaksa memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dan memberikan penangguhan penahanan terhadap keduanya.
Keputusan tersebut memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik mengingat sebelumnya Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani masa penahanan oleh kepolisian. Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan dasar pertimbangan kejaksaan dalam mengambil keputusan tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa sebelumnya menyatakan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tim kuasa hukum juga mengklaim mendapat dukungan dari puluhan tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin bagi kedua tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penyebaran informasi yang dinilai mengandung unsur pidana berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Meski tidak lagi ditahan, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut. Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kapolri menegaskan Polri menghormati seluruh proses hukum yang berjalan serta menyerahkan tahapan selanjutnya kepada institusi yang berwenang sesuai mekanisme peradilan pidana.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Setelah tahap II, kewenangan berikutnya berada pada kejaksaan,” ujar Sigit.







