Koma.id | Jakarta – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukannya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kamis (18/06).
Sony tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.25 WIB dan baru keluar pukul 19.10 WIB. Saat digiring ke mobil tahanan, ia memilih bungkam tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan pemeriksaan bertujuan mengonfirmasi bukti-bukti yang diklaim dimiliki Sony untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
“Kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC itu,” ujarnya.
Syarief menambahkan, hingga kini penyidik masih mempelajari permohonan JC dan membandingkan dengan bukti yang sudah dikantongi.
Dalam proses ini, muncul informasi adanya 26 nama yang diduga masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan disebut oleh pihak Sony. Namun, Kejagung menegaskan masih melakukan pendalaman sebelum memastikan keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Sony Sonjaya merupakan salah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. Selain Sony, tersangka lain adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta, Asep Yusuf Somantri dan Andri Mulyono.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan dugaan penyimpangan berupa markup pengadaan barang dan jasa, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi, yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyebut kliennya mengajukan JC karena ingin mengungkap pihak-pihak besar yang diduga menekan dirinya. “Beliau merasa selama ini dipojokkan sebagai penjual titik dapur SPPG, padahal ada tekanan dan atensi dari nama-nama besar,” ujarnya.








