Koma.id – Proses eksekusi Hotel Sultan Blok 15 di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berlangsung ricuh pada Kamis (18/6/2026) pagi. Sejumlah massa yang diduga menghalangi jalannya eksekusi diamankan aparat setelah situasi di lokasi memanas.
Kericuhan terjadi ketika ratusan massa melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka membentuk barikade untuk menghambat petugas yang masuk ke area sengketa. Bahkan, sejumlah massa dilaporkan melemparkan botol air mineral dan batu ke arah aparat yang berjaga di lokasi.
Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG Secara Amanah, Profesional, dan Akuntabel
Untuk mengendalikan situasi, aparat gabungan melakukan penyisiran di kawasan Hotel Sultan. Dalam operasi tersebut, sejumlah orang yang diduga melakukan tindakan anarkis dan menghalangi jalannya eksekusi berhasil diamankan.
Momen penangkapan berlangsung dramatis. Beberapa orang terlihat digiring petugas keluar dari lokasi, termasuk sejumlah perempuan yang tampak menangis saat diamankan aparat.
Kericuhan juga menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka. Beberapa massa terlihat terluka akibat terkena pagar kawat berduri yang dipasang di sekitar area pengamanan. Selain itu, sejumlah orang dilaporkan terkena lemparan benda keras di tengah bentrokan yang terjadi.
Meski mendapat perlawanan dari massa, aparat terus berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar proses eksekusi lahan dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyimpulkan negara merupakan pemilik sah lahan dan bangunan Hotel Sultan.
Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan telah berakhir dan hapus demi hukum sejak 2023. Selain itu, PT Indobuildco diwajibkan mengosongkan seluruh area Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunan yang berada di atasnya.







