Koma.id – Sejumlah akses masuk dan area publik di Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ditutup sementara terkait adanya pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan PPKGBK, akses publik melalui Pintu 5, Pintu 7, dan Pintu 8 ditutup sementara selama proses eksekusi berlangsung. Masyarakat dapat mengakses kawasan GBK melalui Pintu 2 dan Pintu 10.
Muhammadiyah Tegaskan Komitmen Dukung Program MBG Secara Amanah, Profesional, dan Akuntabel
Untuk akses pejalan kaki, PPKGBK tetap membuka jalur melalui Pintu 6. Area yang disterilkan dari aktivitas publik meliputi Parkir Timur, Hutan Kota GBK, Stadion Softball, serta Jalan KTT dari Pintu 5 hingga Jakarta International Convention Center (JICC).
Namun, aktivitas di luar titik-titik tersebut tetap berjalan secara kondisional. PPKGBK menyatakan pengaturan operasional dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban kawasan.
Selain pengaturan akses, sejumlah kantong parkir dialokasikan sesuai kebutuhan petugas yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi. Area Parkir Timur Utara dan Selatan pada lantai 3 serta lantai 4 disiapkan untuk aparat penegak hukum. Sedangkan, area parkir Akuatik, Tenggara, serta Istora digunakan tim inventarisasi, teknisi, dan unsur operasional lainnya.
PPKGBK menegaskan pihaknya berperan sebagai pengelola kawasan GBK dan mendukung pelaksanaan putusan pengadilan melalui pengaturan operasional kawasan, penyediaan posko layanan, serta mekanisme pencatatan dan inventarisasi barang. Pelaksanaan eksekusi dipimpin pengadilan melalui panitera atau juru sita.
Sementara itu, pihak Hotel Sultan dan PT Indobuildco menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. Sejumlah spanduk penolakan terpasang di area sekitar objek sengketa dan sejumlah pekerja tampak bertahan di lokasi sejak pagi hari.







