Koma.id | Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa seluruh pihak wajib menghormati putusan pengadilan terkait vonis empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” kata Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06).
Ia menekankan tidak ada pihak yang boleh melawan keputusan pengadilan. “Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto pada Rabu (10/06) menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI yang terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Rincian vonis:
- Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
- Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP.
- Edi Sudarko disebut memprovokasi rekan-rekannya.
- Budhi Hariyanto dinyatakan sebagai perencana sekaligus penyedia racikan air keras.
- Nandala Dwi Prasetyo dinilai gagal mencegah peristiwa meski sebagai perwira, justru ikut merencanakan.
- Sami Lakka bersama Nandala mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi dilakukan.
Pigai menegaskan bahwa vonis ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
“Semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang. Kalau ada kekurangan, itu bukan alasan untuk melawan putusan hakim,” tegasnya.








