Koma.id– Seluruh pegawai BGN dilarang memiliki atau mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Demikian kata Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Sebenarnya begini ya, hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG,” katanya.
Menurutnya, pegawai BGN merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan dan mengambil keputusan strategis terkait pelaksanaan program MBG. Karena itu, kepemilikan SPPG oleh pegawai internal dinilai berpotensi memengaruhi objektivitas dalam proses pengambilan kebijakan.
Untuk itu, BGN kini tengah melakukan pembenahan tata kelola program agar lebih transparan, akuntabel, dan berfokus pada kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat.
“Dibedakan lho, kalau yang dahulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya dapur, sebanyak mungkin dapur. Kami enggak mau. Penerima manfaat dahulu kita refocusing benar-benar yang targeted sesuai intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pendekatan pelaksanaan program MBG ke depan tidak lagi berorientasi pada penambahan jumlah dapur sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, pemerintah akan memprioritaskan kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, BGN juga tengah menyiapkan indeks evaluasi baru yang akan digunakan untuk menilai kinerja seluruh SPPG yang beroperasi di berbagai daerah.
“Yang penting teknisnya, dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas. Nanti kami akan bikin indeks yang baru,” jelas Agustina.







