Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Dudung Kuliti Modus Dadan Cs Jual Beli Titik SPPG 3T

Views
×

Dudung Kuliti Modus Dadan Cs Jual Beli Titik SPPG 3T

Sebarkan artikel ini
Dudung Abdurachman
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman memberikan keterangan pers usai menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Foto: KSP.

Koma.id Berdasarkan penjelasan Kepala BGN saat ini, Nanik S Deyang, ditemukan indikasi jual beli titik lokasi SPPG yang diduga menjadi salah satu sumber permasalahan dalam pelaksanaan program tersebut. Hal tersebut disampaiakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachmandugaan terkait praktik korupsi dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya di BGN).

Dudung menjelaskan, dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan penetapan jumlah penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kapasitas ideal setiap dapur SPPG. Secara perhitungan, satu dapur seharusnya melayani sekitar 3.000 penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, terdapat dapur yang hanya melayani sekitar 1.000 hingga 1.500 penerima manfaat sehingga jumlah unit dapur yang dibangun menjadi jauh lebih banyak dari kebutuhan sebenarnya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kemudian ada juga disampaikan dari bu Nanik tentang dampak dari jual beli titik. Nah, jual beli titik tuh demikian,” ujar Dudung dikutip.

Ia menuturkan, saat ini terdapat 27.877 dapur SPPG yang beroperasi dengan jumlah penerima manfaat sekitar 63 juta orang. Berdasarkan perhitungan kapasitas ideal, jumlah tersebut seharusnya cukup dilayani oleh sekitar 22 ribu dapur. Karena itu, Dudung mempertanyakan keberadaan ribuan dapur tambahan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.

Selain itu, Dudung mengungkap adanya dugaan perubahan kriteria wilayah 3T yang digunakan sebagai dasar pembangunan SPPG. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, wilayah 3T hanya mencakup 30 kabupaten/kota. Namun, menurutnya, pejabat BGN sebelumnya menetapkan definisi tambahan dengan memasukkan desa-desa yang berjarak lebih dari 30 menit dari SPPG terdekat sebagai kategori prioritas pembangunan.

Kebijakan tersebut kemudian melahirkan 8.617 surat keputusan (SK) penetapan lokasi SPPG. Dari jumlah itu, sebanyak 6.138 SK disebut ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Dudung menilai SK tersebut memiliki nilai ekonomi karena diduga digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman dari perbankan.

“Jadi misalnya salah satu mitralah ditentukan mendapat SK untuk ditentukan satu titik. Titik itu hanya modal Rp100 juta saja, kemudian dibuatkan fondasi. Nanti dari pemborong atau dari Krakatau Steel membangunlah misalnya Rp1,2 miliar,” sambungnya.

Terkait tuntutan sejumlah pemilik SPPG yang meminta penggantian dana dari pemerintah, Dudung menegaskan belum ada keputusan mengenai pembayaran tersebut. Ia mengatakan seluruh proyek masih akan dievaluasi dan ditata ulang oleh BGN. Apabila ditemukan pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan atau prosedur yang berlaku, pemerintah tidak serta-merta menjamin biaya yang telah dikeluarkan akan diganti oleh negara.

 

“Oh belum tentu. Ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang, ya tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkretlah dari BGN, kan begitu kan,” ujar dia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.