Koma.id | Tangerang – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Tangerang bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di Hotel Vega Gading Serpong, Selasa (09/06).
Kegiatan yang diikuti 45 anggota FSPP ini menghadirkan para kiai, bu nyai, ustadz, dan ustadzah dari berbagai ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, MUI, Persis, Jamaah Tabligh, hingga Sahabat Peduli Memanggil. Sosialisasi juga melibatkan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, BP3MI Provinsi Banten, serta advokat perlindungan perempuan dan anak.
Materi disampaikan secara kolaboratif oleh Polres Kabupaten Tangerang bidang keimigrasian, advokat Asep Suherman, serta penyuluh sosial DPPPA. Mereka menekankan bahaya kekerasan seksual, perundungan, dan strategi perlindungan diri bagi perempuan dan anak.
Ketua FSPP Kabupaten Tangerang, Kiai M. Amal Faihan Maimun, menegaskan pentingnya perlindungan berbasis nilai agama. Ia menjelaskan konsep Maqashid Syariah yang berpusat pada kemaslahatan umat, dengan lima pilar utama: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
“Tujuan ini memastikan terciptanya ruang tumbuh yang aman, nyaman, serta bermartabat bagi generasi muda,” ujarnya.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, yang membuka acara, meminta seluruh pengurus FSPP bersinergi mencegah kekerasan terhadap perempuan dan TPPO.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah mendukung penuh kolaborasi ini,” tegasnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran pesantren dan tokoh agama sebagai garda terdepan dalam pencegahan kekerasan, sekaligus membekali masyarakat dengan pengetahuan untuk melaporkan dan menghentikan praktik yang merugikan perempuan dan anak.








