Koma.i d | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (02/06) malam. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Ronald Arman Abdullah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut barang bukti yang disita berupa mobil, motor, uang tunai, valuta asing (USD dan SGD), serta logam mulia emas.
“Tim masih bergerak di lapangan, termasuk ke wilayah Bali dan Jawa Barat. Perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Rabu (03/06).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Agus Andrianto) menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Proses hukumnya wajib kita hormati. Arahan kita jelas,” katanya melalui pesan singkat, Rabu (03/06). Agus mengimbau masyarakat menunggu keterangan resmi dari KPK.
Meski KPK belum merinci konstruksi perkara, dugaan sementara menyebut adanya praktik suap terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), termasuk KITAS dan KITAP. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Operasi ini menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Penangkapan di lingkungan Imigrasi Jakbar menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparatur negara.








