Koma.id | Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pembelian hewan kurban oleh Presiden RI Prabowo Subianto menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak bermasalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyebut APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal modern yang dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
“Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern, sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal,” ujar Niam dalam keterangannya, Rabu (27/05).
Ia menjelaskan, pengadaan hewan kurban melalui kas negara memiliki landasan fikih yang kuat. Merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal. Dalam konteks negara modern, APBN dipandang sebagai kas negara yang sah untuk kepentingan publik.
Niam menambahkan, mekanisme ini serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah. Bedanya, kali ini bantuan diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke berbagai daerah.
“Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan,” jelasnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Dana pengadaan berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Seluruh sapi berasal dari peternak lokal dengan bobot 800 kilogram hingga 1,3 ton. Jenis sapi yang disalurkan antara lain Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Harga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi masing-masing daerah. “Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” kata Juri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.
Penyaluran hewan kurban ini disebut sebagai bentuk kehadiran negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat Iduladha, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi.








