Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

DPD GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae, Tolak Dominasi Militer di Ruang Sipil

Views
×

DPD GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae, Tolak Dominasi Militer di Ruang Sipil

Sebarkan artikel ini
684239 05470527052026 Deodatus Sunda Se

Koma.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta menyerahkan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dokumen amicus curiae tersebut berjudul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”, sebagai bentuk partisipasi konstitusional organisasi mahasiswa dalam memberikan perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional terhadap isu relasi sipil-militer dalam negara hukum yang demokratis.

Silakan gulirkan ke bawah

“Sejak kelahirannya, GMNI menempatkan diri sebagai organisasi perjuangan yang berpihak pada rakyat serta berorientasi pada demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945,” kata Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se alias Dendy dalam keterangannya, Rabu 27 Mei 2026.

Dalam pandangan GMNI, demokrasi konstitusional hanya dapat tumbuh apabila terdapat supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Ia juga menyoroti pengalaman historis Indonesia pada masa Orde Baru yang menurutnya ditandai oleh praktik dwifungsi ABRI, yang berdampak pada masuknya militer ke dalam ruang sipil dan politik.

“Praktik dwifungsi ABRI telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga kekuatan sosial-politik yang masuk ke birokrasi, ekonomi, hingga kehidupan demokrasi,” kata Dendy.

Pengalaman tersebut, kata Dendy, menimbulkan pelemahan kontrol sipil, pembatasan kebebasan, serta maraknya pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam pandangannya, agenda Reformasi 1998 merupakan koreksi fundamental terhadap kondisi tersebut. Reformasi dinilai telah menegaskan pemisahan TNI dan Polri, penghapusan peran politik militer, serta penguatan prinsip democratic civilian control.

“Reformasi 1998 adalah kehendak konstitusional untuk mengakhiri dwifungsi militer dan mengembalikan TNI pada fungsi pertahanan negara sebagaimana Pasal 30 ayat (3) UUD 1945,” kata Dendy.

Terkait perkara yang diajukan ke MM, Dendy menilai bahwa isu yang diuji tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis kelembagaan, tetapi menyangkut arah dasar demokrasi Indonesia pasca-reformasi.

“Perkara a quo tidak hanya menyangkut pengaturan kelembagaan TNI, tetapi juga arah demokrasi konstitusional Indonesia: apakah tetap bertumpu pada supremasi sipil dan pembatasan kekuasaan, atau membuka ruang kembalinya dominasi militer dalam kehidupan sipil,” kata Dendy.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.