Koma.id – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi pemberantasan begal yang belakangan menjadi sorotan publik. ICJR menilai langkah tersebut mencerminkan pengulangan logika dwifungsi ABRI yang sebelumnya telah dihapus dalam era reformasi.
Peneliti ICJR menegaskan penanganan tindak kriminal seperti begal merupakan ranah kepolisian sebagai aparat penegak hukum sipil, bukan tugas utama TNI yang berfokus pada pertahanan negara.
“Pemberantasan begal adalah ranah kepolisian sebagai aparat penegak hukum,” demikian pernyataan ICJR dalam keterangannya.
ICJR meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik personel batalyon tempur yang dilibatkan dalam operasi pemberantasan kejahatan sipil tersebut.
Menurut ICJR, pelibatan militer dalam urusan keamanan domestik tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
Lembaga tersebut juga menyoroti pernyataan terkait penembakan di tempat terhadap pelaku begal. ICJR menegaskan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Tegasnya, negara tidak berhak mengeksekusi warga negaranya tanpa adanya proses peradilan yang jelas,” kata ICJR.
ICJR menilai penggunaan kekuatan mematikan hanya dapat dilakukan secara terbatas dan proporsional dalam kondisi tertentu sesuai prinsip hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku.
Polemik pelibatan TNI dalam pemberantasan begal sebelumnya mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut aksi kriminalitas seperti begal menjadi salah satu alasan pembentukan 750 batalyon baru TNI.
Pernyataan tersebut memicu kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi hak asasi manusia yang menilai perluasan peran TNI dalam urusan sipil berpotensi mengancam agenda reformasi sektor keamanan.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur juga mengkritik alasan pelibatan TNI dalam penanganan begal. Menurutnya, urusan kriminalitas merupakan kewenangan kepolisian sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang TNI.
“Urusan keamanan, urusan kriminalitas, urusan begal itu urusan kepolisian, bukan urusan tentara,” kata Isnur.
Hingga kini, TNI belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kritik yang disampaikan sejumlah lembaga sipil mengenai keterlibatan personel militer dalam operasi pemberantasan begal tersebut.












