Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

KNKT: Masinis Argo Bromo Sudah Rem Sejak 1.300 Meter

Views
×

KNKT: Masinis Argo Bromo Sudah Rem Sejak 1.300 Meter

Sebarkan artikel ini
Gerbong Kereta Di Bekasi Timur
Gerbong kereta Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan Kereta Rel Listrik Commuter Line yang mengalami kecelakaan maut di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada hari Senin, 27 April 2026 malam.

Koma.id | Jakarta – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menargetkan hasil investigasi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur rampung dalam dua hingga tiga bulan ke depan. Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyebut proses investigasi masih berlangsung dengan pengumpulan data teknis, pemeriksaan sistem persinyalan, hingga analisis komunikasi operasional.

Masinis Sudah Rem Sejak 1.300 Meter Soerjanto menjelaskan, masinis KA Argo Bromo Anggrek sebenarnya telah melakukan pengereman setelah menerima informasi adanya kondisi darurat di jalur depan.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dari jarak 1.300 meter setelah menerima berita bahwa di depan ada temperan, masinis sudah melakukan pengereman,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Kamis (21/05).

KNKT menyebut pusat pengendali perjalanan kereta (Pusdal) di Manggarai saat itu belum mengetahui detail kondisi lapangan karena komunikasi hanya melalui suara. Instruksi yang diberikan kepada masinis adalah melakukan pengereman bertahap sambil membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan.

Keterbatasan Informasi di Pusat Kendali Menurut Soerjanto, pengendali operasi mengambil keputusan berdasarkan informasi terbatas. KNKT kini menganalisis apakah prosedur komunikasi dan pengambilan keputusan operasional telah sesuai standar keselamatan perkeretaapian.

Jeda Kecelakaan Hanya 3 Menit 43 Detik KNKT mengungkap rangkaian peristiwa berlangsung sangat cepat. Kecelakaan bermula ketika taksi Green SM mogok di perlintasan sebidang dan tertemper KRL pada pukul 20.52 WIB. Dalam waktu 3 menit 43 detik, KA Argo Bromo Anggrek kemudian menabrak KRL yang terhenti di jalur rel.

Sopir Taksi Jadi Tersangka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka atas kelalaian yang memicu insiden awal. Kasatlantas Kompol Gefri Agitia menyebut pengemudi dikenai Pasal 310 ayat 1 KUHP, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Korban Tewas Capai 16 Orang Data terbaru menyebutkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Sebagian besar korban berada di gerbong KRL yang mengalami benturan paling parah. Proses evakuasi berlangsung dramatis karena sejumlah penumpang terjebak di dalam gerbong ringsek.

KNKT memastikan hasil investigasi akan menghasilkan rekomendasi keselamatan yang wajib ditindaklanjuti operator maupun regulator transportasi guna mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.