Koma.id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut tindakan Israel terhadap sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza, Palestina, sebagai bentuk penculikan. Pasalnya proses penahanan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Zaitun Rasmin, bahkan menegaskan bahwa penangkapan seseorang tanpa dasar penangkapan yang sah dapat dikategorikan sebagai penculikan.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Kalau orang itu ditangkap tanpa dasar penangkapan yang benar, itu penculikan,” kata Zaitun, Kamis (21/5/2026).
Pernyataan tersebut berbeda dengan pandangan Menteri Luar Negeri Sugiono yang sebelumnya menyebut polemik penahanan sembilan WNI itu bukan kasus penculikan. Meski demikian, Zaitun meminta agar perbedaan pandangan tersebut tidak menjadi polemik berkepanjangan.
Menurut dia, hal terpenting saat ini adalah upaya pemerintah untuk segera membebaskan para WNI yang ditahan Israel.
“Saya kira Pak Menteri maksudnya adalah yang paling penting bagaimana dibebaskan secepatnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, MUI juga mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mengambil langkah serius dalam mengupayakan pembebasan sembilan WNI tersebut. Zaitun menegaskan Israel tidak memiliki kewenangan menangkap seseorang di wilayah perairan internasional.
Selain itu, MUI meminta pemerintah memanfaatkan posisi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) guna membantu proses pembebasan para WNI.
“Kalau tidak bisa diupayakan itu, berarti apa gunanya lagi Indonesia di BoP,” tegas Zaitun.







