Koma.id– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mempercepat penyusunan regulasi penanganan pascakonflik suku di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan langkah rekonsiliasi dan mitigasi konflik ke depan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Ribka Haluk menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan segera membentuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai instrumen hukum utama dalam menangani dampak pascaperang suku serta mencegah eskalasi konflik serupa di masa mendatang.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
“Regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menangani konflik mulai dari masa tanggap darurat hingga tahapan rehabilitasi,” katanya.
Menurut Ribka, penanganan konflik di wilayah otonomi khusus seperti Papua Pegunungan memerlukan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik sosial dan kearifan lokal masyarakat setempat. Ia mengakui, hingga saat ini baik Surat Keputusan (SK) tanggap darurat maupun konsep Perdasi masih dalam tahap penyusunan.
“ Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” ujarnya.
Kemendagri telah menurunkan tim teknis untuk memberikan asistensi kepada Pemprov Papua Pegunungan dalam merumuskan poin-poin krusial penyusunan regulasi. Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, serta unsur terkait lainnya.
Ribka menekankan, keberadaan Perdasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat mekanisme penanganan konflik secara komprehensif mulai dari aspek pencegahan, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik.
Sebagai Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi wilayah pertama yang menyusun regulasi khusus penanganan pascakonflik suku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model percontohan bagi daerah lain di Tanah Papua dalam mencegah dan menangani konflik berbasis adat.
“Kami memberikan apresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan dalam menginisiasi penyusunan perdasi tersebut. Langkah itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan,” pungkasnya.







