Koma.id | Jakarta – Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Ia menilai aturan yang mewajibkan suami mencari nafkah dan istri mengurus rumah tangga menciptakan diskriminasi gender serta menghilangkan prinsip kesetaraan dalam perkawinan.
Pasal 34 ayat (1) berbunyi, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Sementara ayat (2) menyebutkan, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.”
Moratua menilai norma tersebut menempatkan laki-laki dan perempuan dalam peran kaku yang tidak seimbang.
“Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujarnya dalam persidangan, Sabtu (16/05).
Dalam permohonannya, Moratua mengaku mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut. Ia menyebut harus menanggung beban finansial yang besar hingga berujung pada gugatan wanprestasi dan perceraian. Selain itu, ia menilai hak konstitusionalnya atas perlindungan harta benda terganggu setelah barang berharga miliknya diambil sepihak oleh sang istri.
Moratua meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban timbal balik. Ia mengusulkan agar ketentuan itu dipahami sebagai tanggung jawab bersama suami-istri untuk saling melindungi, menghormati, memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta mengatur urusan keluarga secara proporsional.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dengan teori, asas, dan yurisprudensi relevan.
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan permohonan dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan,” ujarnya.
Ketua MK Suhartoyo menambahkan, pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan gugatan ini, MK akan menilai apakah aturan dalam UU Perkawinan masih relevan dengan prinsip kesetaraan gender dan kemitraan sejajar dalam rumah tangga modern.








