Koma.id | Jeddah – Seorang jemaah haji asal Indonesia menghadapi kasus hukum di Arab Saudi setelah diduga merekam seorang perempuan warga setempat tanpa izin. Meski tidak ditahan, jemaah tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah hajinya sambil menunggu proses hukum.
Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, menegaskan kasus ini belum selesai. “Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” ujarnya, Jumat (15/05).
Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus. Jika korban mengajukan tuntutan, proses hukum akan berlanjut. Pelanggaran privasi seperti merekam tanpa izin dapat dijerat undang-undang anti-kejahatan siber dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun dan denda mencapai 500 ribu riyal (sekitar Rp2 miliar).
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin, membenarkan insiden tersebut terjadi di kawasan Masjid Nabawi, Madinah. Ia mengingatkan jemaah Indonesia agar menghormati aturan lokal, terutama terkait privasi warga Saudi.
KJRI Jeddah mencatat ada 19 WNI yang tengah diperiksa aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026 atas dugaan berbagai pelanggaran hukum. Dari jumlah itu, dua orang telah mendapat pembebasan bersyarat, termasuk kasus penjualan dam. Kasus lain yang ditangani adalah promosi layanan haji ilegal.
“Status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka. Aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti, dan jika belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari,” jelas Yusron.
Kepala Bidang Media Center Haji (MCH) Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengingatkan jemaah agar bijak menggunakan telepon genggam dan media sosial selama berada di Tanah Suci.
“Kesalahan kecil yang dianggap sepele bisa berujung pada persoalan hukum di negara tersebut,” katanya.
PPIH menekankan pentingnya edukasi kepada jemaah mengenai etika publikasi dan dokumentasi. Area pemerintahan, ruang privat warga Saudi, hingga kawasan suci tertentu tidak boleh direkam sembarangan.
Dengan pengawasan ketat aparat Saudi, pemerintah Indonesia mengimbau jemaah haji RI untuk fokus menjalankan ibadah, menghormati norma lokal, dan menghindari aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.








