Koma.id– Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menanggapi pembubaran kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter Pesta Babi yang terjadi di sejumlah daerah dan kampus. Film karya Dandhy Dwi Laksono itu belakangan menjadi sorotan setelah beberapa acara pemutarannya dibubarkan oleh pihak kampus maupun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pigai menegaskan kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam berbagai regulasi nasional maupun internasional sehingga harus dihormati dan dilindungi negara.
“Maka segala bentuk ekspresi karya dan cipta seni sebagai salah kreativitas manusia harus dihormati, dilindungi oleh seluruh komponen bangsa utamanya pemerintah,” ujarnya dikutip.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok
Ia juga mengkritik tindakan aparat TNI yang membubarkan kegiatan pemutaran film tersebut. Menurut Pigai, aparat negara tidak dibenarkan membatasi karya seni masyarakat sipil karena hal itu bertentangan dengan prinsip konstitusi dan demokrasi.
Pigai menilai TNI seharusnya tidak mencampuri urusan sipil. Ia memperingatkan tindakan aparat yang membatasi ruang ekspresi publik berpotensi memicu kemunduran demokrasi dan hak asasi manusia di mata internasional.
“Perilaku yang dipertontonkan oleh oknum aparat akhir-akhir ini menyebabkan Indonesia berpotensi mengalami regresi demokrasi dan HAM di dunia Internasional,” kata Pigai.
Sebelumnya, prajurit Kodim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nobar dan diskusi film Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (8/5). Komandan Kodim 1501/Ternate, Jani Setiadi menyebut pembubaran dilakukan setelah muncul diskursus dan aduan di media sosial yang menilai film tersebut bersifat provokatif.
Selain di Ternate, pembubaran pemutaran film juga terjadi di sejumlah kampus seperti Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mandalika, dan Universitas Mataram.
Di Universitas Mataram, kegiatan dihentikan sebelum film diputar. Wakil Rektor III Universitas Mataram, Sujita mengatakan pihak kampus tidak mengizinkan pemutaran film tersebut karena dinilai tidak pantas ditayangkan di lingkungan akademik dan dianggap mendiskreditkan pemerintah.







