Koma.id– Perdebatan mengenai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali memanas di parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, secara tegas menolak usulan agar RUU Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah.
Menurut Deddy, pemilu merupakan ruang hidup partai politik sebagai peserta demokrasi. Karena itu, menyerahkan inisiatif pembahasan RUU Pemilu kepada pemerintah dinilai sama saja dengan menyerahkan kendali demokrasi kepada penguasa.
Deddy menilai perbedaan pandangan dalam proses politik merupakan hal wajar dan justru menjadi bagian penting dalam demokrasi. Ia menyebut dinamika dan perdebatan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan pembahasan aturan vital kepada pemerintah.
“Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan ‘menyerahkan nyawa’ partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan,” kata Deddy dikutip.
Ketua DPP PDIP itu juga mempertanyakan alasan munculnya usulan agar pemerintah mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, banyak undang-undang teknis justru menjadi inisiatif DPR, sementara aturan yang menyangkut masa depan partai politik dan demokrasi malah ingin dialihkan ke pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu diambil alih pemerintah. Saleh beralasan langkah tersebut dapat menghindari benturan kepentingan partai politik sejak awal pembahasan.
Ia menyebut selama ini perubahan Undang-Undang Pemilu umumnya berasal dari inisiatif pemerintah. Menurut Saleh, jika terdapat perbedaan pandangan, hal itu masih bisa dibahas lebih lanjut dalam daftar inventarisasi masalah atau DIM di DPR.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah membuka peluang untuk melakukan negosiasi ulang terkait pihak pengusul draf RUU Pemilu apabila pembahasannya terus mengalami kebuntuan.
Namun hingga kini, pemerintah mengaku masih menunggu perkembangan dan draf pembahasan yang disiapkan DPR RI. Polemik ini pun menambah panjang daftar tarik ulur politik menjelang pembahasan aturan pemilu mendatang.







