Koma.id– Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kampus tidak bersifat wajib. Pernyataan ini merespons penolakan dari BEM UI terhadap rencana tersebut. Nanik menekankan bahwa partisipasi kampus bersifat sukarela, termasuk dalam program BGN Goes To Campus, sehingga tidak ada paksaan bagi perguruan tinggi yang menolak.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menekankan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pembentukan SPPG.
Sehinggga BGN harus mengevaluasi dahulu dapur SPPG yang tak sesuai standar. Pasalnya terdapat banyak SPPG yang bermasalah lantaran sumber daya manusia (SDM) di dalamnya melakukan pelanggaran.
“Yang paling utama untuk saat ini BGN harus melakukan evaluasi dapur-dapur yang tidak sesuai standar dan SPPG yang nakal dalam penyediaan menu dan sudah berkali-kali ditegur harusnya ditutup,” ucap Irma.
Menurut Irma boleh saja jika kampus hendak berpartisipasi dalam pembentukan SPPG. Namun, ia jangan sampai pembentukan SPPG mengganggu proses belajar-mengajar.
“Soal BGN melibatkan kampus untuk ikut berpartisipasi membangun SPPG menurut saya tidak masalah sepanjang tidak mengganggu proses belajar mengajar karena kan SPPG ini sifatnya bisnis,” kata Irma.







