Koma.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai sebagian besar tuntutan reformasi Polri sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat menanggapi penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami perlu sampaikan bahwa hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait dengan reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat adalah potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dalam KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, perlindungan terhadap hak-hak warga negara masih terbatas, sementara mekanisme pengawasan terhadap aparat belum berjalan optimal.
Sebaliknya, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap hak tersangka diperkuat secara signifikan. Salah satu poin penting adalah hak untuk didampingi advokat sejak awal proses pemeriksaan, serta penguatan peran penasihat hukum dalam setiap tahapan.
Selain itu, KUHAP baru juga memperluas mekanisme praperadilan, memperketat prosedur penahanan, serta mengatur secara tegas larangan praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penyidikan.
“Bahkan ada ancaman sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Habiburokhman juga menyoroti pengaturan mengenai keadilan restoratif yang kini diakomodasi dalam KUHAP baru. Mekanisme ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui pendekatan musyawarah yang lebih solutif.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya menjadi sorotan publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut.
Dengan berbagai penguatan tersebut, ia berharap penerapan KUHAP baru secara konsisten dapat meningkatkan kinerja Polri sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.












