Koma.id– Koalisi masyarakat sipil kembali menyoroti jalannya proses hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Perhatian tertuju pada forum persidangan yang digunakan, di mana tim kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak semestinya ditangani melalui peradilan militer.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, menegaskan bahwa mekanisme peradilan militer tidak lagi relevan untuk menangani perkara yang dikategorikan sebagai tindak pidana umum. Ia menyinggung belum adanya pembaruan regulasi selama puluhan tahun yang dinilai menjadi akar persoalan.
“Nah yang berikutnya adalah bahwa kita juga ditunjukkan bagaimana ketidakkompatibelan dalam proses peradilan militer itu, sebenarnya hari ini sedang berjalan kaitannya dengan judicial review Undang-Undang TNI dan judicial review Undang-Undang peradilan militer,” ucapnya dikutuip.
Menurut Zainal, penggunaan dasar hukum lama terus dipertahankan melalui ketentuan peralihan. Padahal secara prinsip hukum, kasus tersebut lebih tepat dibawa ke pengadilan umum.
“Mereka selalu kemudian memegang Pasal 74 yaitu pasal peralihan, selama tidak ada revisi atau perubahan dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 maka masih berlaku proses-proses peradilan militer,” tambahnya.
Ia menilai, secara prinsip hukum, kasus tersebut lebih tepat dibawa ke pengadilan umum. Selain persoalan forum, koalisi masyarakat sipil juga mengkritisi substansi dakwaan yang dianggap belum mencerminkan keadilan.
“Sehingga kita bisa menyadari bahwa bagaimana dakwaan yang kemudian banyak kejanggalan, banyak bolongnya, itu merupakan bagian dari hanya sekadar formalitas dalam proses kasus di Andrie ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari LBH Jakarta menyatakan telah menempuh jalur hukum tambahan. Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengungkapkan pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji langkah penyidik.
“Permohonan praperadilan sudah diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah ada nomor registrasi perkara 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 20 Mei 2026,” tambahnya.
Lebih jauh, TAUD menilai terdapat kejanggalan dalam penggunaan dasar hukum di persidangan tersebut. Dimana Hakim menggunakan Pasal 152 ayat 2 Undang-Undang Pengadilan Militer yang di-juncto-kan dengan ancaman pidana Pasal 285 KUHP baru, sehingga bagi mereka ini yang membuat lucu. Pasalnya
karena sidang dilakukan di Pengadilan Militer, tetapi korban dalam hal ini Andrie Yunus diancam menggunakan KUHP tindak pidana umum, lantaran tak menghadiri persidangan.
“Sehingga hal ini menjadi alasan yang cukup bagi hakim untuk tidak melanjutkan pemanggilan, karena masih adanya proses pemulihan terhadap Andrie,” tandasnya.







