Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Views
×

Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Sebarkan artikel ini
663f92b0 4390 11f1 A65b 5d06945f9974.jpg

Koma.id Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta, langsung memicu sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Sidang yang baru memasuki tahap pembacaan dakwaan oditur itu dinilai menyimpan persoalan serius dalam perlindungan terhadap saksi sekaligus korban.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim disebut menyampaikan bahwa saksi Andri Yunus dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak hadir memberikan keterangan di persidangan. Pernyataan ini kemudian menuai kritik keras karena dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap korban.

Silakan gulirkan ke bawah

Koalisi masyarakat sipil menilai pernyataan tersebut sebagai tindakan yang memperkuat posisi korban dalam situasi yang tidak setara di hadapan hukum.

“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi andri Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus, yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” tulis pernyatan koalisi dikutip.

Andrie Yunus sendiri sebelumnya telah menolak proses peradilan militer yang menangani kasusnya secara terbuka. Penolakan itu disampaikan melalui mosi tidak percaya pada 3 April 2026, serta ditegaskan kembali dalam sidang uji materi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.

Koalisi juga menyoroti bahwa Andrie Yunus telah memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah dirinya menjadi korban serangan yang diduga melibatkan anggota BAIS TNI. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014, ancaman terhadap saksi tidak hanya berupa kekerasan langsung, tetapi juga tekanan psikologis yang membuat korban merasa takut untuk memberikan keterangan.

Lebih jauh, koalisi menilai jalannya persidangan menunjukkan kecenderungan yang lebih mengutamakan kepentingan institusi militer dibandingkan pencarian keadilan bagi korban. Mereka juga menyoroti belum adanya upaya pengusutan yang menyentuh pihak komando atau atasan yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, TNI disebut menyampaikan bahwa tindakan pelaku merupakan inisiatif pribadi yang didasari motif dendam, sebuah penjelasan yang dinilai koalisi tidak menjawab kebutuhan akuntabilitas yang lebih luas.

“Penolakan tersebut merupakan hak dari Andrie Yunus selaku korban yang dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan konstitusi serta tidak ada satupun entitas yang dapat memaksa dirinya untuk memberikan kesaksiannya,” tulisnya lagi.

Koalisi yang terdiri dari DeJuRe, IMPARSIAL, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, dan SETARA Institute juga menilai kasus ini kembali membuka perdebatan lama mengenai stagnasi reformasi peradilan militer dan potensi pelanggengan impunitas di dalamnya.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.