Koma.id | Jakarta – Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat kelas ekonomi domestik untuk meredam lonjakan harga tiket di tengah kenaikan harga energi global. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang berlaku efektif selama 60 hari sejak diundangkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan intervensi fiskal ini bertujuan menjaga keterjangkauan harga tiket sekaligus keberlangsungan industri penerbangan nasional.
“Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/04).
Fasilitas PPN ditanggung pemerintah mencakup tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan demikian, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meski biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menambahkan bahwa maskapai tetap diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan.
“Intervensi fiskal ini penting karena komponen avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” jelasnya.
Insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi, sementara ketentuan PPN untuk kelas di luar ekonomi tetap diberlakukan normal.
Kebijakan fiskal tersebut melengkapi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang sebelumnya menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler. Pemerintah berharap kombinasi kebijakan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah serta akses masyarakat terhadap transportasi udara di tengah tekanan harga energi global.








